• KANDUNGAN GAS LAPINDO


    LAPINDO BRANTAS BISA DIJERAT PIDANA 


    JAKARTA – Gangguan kesehatan berupa sesak napas dan penyakit paru paru korban lumpur Lapindo semakin parah. Namun,hingga kini belum ada respons dari PT Lapindo Brantas Inc.
    Jika hal ini terus dibiarkan,PT Lapindo Brantas Inc bisa dijerat pidana. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus mengatakan, secara hukum pihak yang menyebabkan timbulnya penyakit harus dijerat dengan sanksi hukum sesuai dengan Undang – Undang (UU) tentang Wabah Penyakit Menular. Karena itu, dia meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera mengambil tindakan penanganan bagi korban yang terkena gangguan penyakit.
    Sebab, jika tidak,berarti telah terjadi proses pembiaran yang disengaja dan itu sudah masuk kategori pidana.“ Justru saya menangkap temuan ini terkesan ditutup-tutupi agar tidak muncul ke publik,mengingat harus mengeluarkan dana besar untuk menanggung terhadap kesehatan masyarakat setempat. “Jika itu benar-benar dilakukan, akan sangat fantastis angkanya dari konteks angka alokasi kesehatan rakyat Indonesia secara umum,”tandas Iskandar di Jakarta kemarin.
    Menurut Iskandar, jika dalam suatu wilayah tertentu terdapat sampai 81% warga mengalami gangguan pada paru paru yang berdampak sesak napas, alami gangguan kesemutan, serta kekebalan tubuh menurun, maka hal tersebut sudah layak dikategorikan pada fase Kejadian Luar Biasa (KLB). Karena itu, dia mendesak agar pihak yang berwenang segera mencari sumber penyebab munculnya penyakit tersebut.
    Selain mencari penyebab, masyarakat yang terserang penyakit paru paru harus segera mendapat perawatan.“Penyebab itu harus segera diatasi sambil merawat masyarakat. Perawatan itu harus dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab,”kata Iskandar. Seperti diberitakan, hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyebutkan, sedikitnya 81% korban lumpur yang tinggal di Desa Besuki, Glagah Arum, Gempol Sari, Kali Tengah, mengalami gangguan paru-paru sehingga sesak napas.
    Ancaman lainnya adalah dari kadar logam berat dan PAH Lumpur Lapindo yang melebihi ambang batas. Berdasarkan data Walhi, rata-rata kandungan Kadmium (Cd) mencapai 0,311 atau 104 kali lipat ambang batas Cd 0,003; Timbal (Pb) mencapai 7,288 atau 146 kali lipat ambang batas Pb 0,05.Untuk kandungan PAH-Chrysene, kadar rata-rata 338,06 atau 1470 kali lipat dari ambang batas 0,23.
    Sedangkan PAH-Benz(a)anthracene, kandungan rata-ratanya mencapai 71,34, atau 310 kali lipat dari ambang bata 0,23. Kandungan logam berat ini jelas mengancam kesehatan korban lumpur. Kepala Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSU dr Soetomo Surabaya dr Urip Murtedjo SpB KL mengatakan, seseorang yang terpapar logam berat akan berpeluang besar mengidap penyakit kanker.Organ tubuh yang akan terserang mulai dari paru-paru,usus,ginjal sampai liver.
    “Logam berat berbahaya bagi tubuh manusia. Banyak penyakit yang ditimbulkan, mulai yang ringan adalah gatal-gatal sampai yang berat bisa kanker,”terangnya. Menurut Urip, logam berat dapat mengakibatkan sejumlah gangguan fungsi tubuh. Di antaranya adalah gangguan pada sistem syaraf,gangguan pada sistem reproduksi,gangguan pada sistem urogenetal, dan gangguan pada sistem hemopoitik yang menyebabkan anemia.
    Logam berat seperti Timbal (Pb),Kadmium (Cd),PAH-Chryshene, dan PAH-Benz(a) anthrancene biasanya masuk ke tubuh manusia melalui mulut. Bisa melalui air ataupun makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi setiap hari.“Selain itu, bisa juga terhirup melalui saluran pernafasan hingga mengendap di paru-paru,”kata dia.
    Urip memerangkan, logam berat ini sangat mustahil untuk dihilangkan. Jika kuman dalam air bisa mati dengan dimasak, maka logam berat tidak akan hilang. Dia akan tetap berada di dalam air meski dimasak dengan suhu tinggi. Akibatnya,lingkungan yang sudah tercemar logam berat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Partikel logam berat dapat berada di air ataupun udara disekitar lingkungan tercemar tersebut. “Jalan satu-satunya adalah menjauh dari lingkungan tercemar itu,”tandas Urip.
    Anggota Komisi VI DPR Abdul Kadir Karding menegaskan, agar temuan penyakit paru paru akibat lumpur Lapindo segera ditangani. Dia juga meminta semua pihak, terutama perusahaan Bakrie lebih sensitif untuk segera menangani mereka.
    “Mereka itu adalah rakyat kita, sehingga perlu segera ditangani. Ini menyangkut nyawa orang banyak, jadi tidak perlu ada dikotomi ini kewenangan perusahaan, pemerintah, atau bukan. Karena kejadian itu bukan mau mereka tapi mereka korban,”tandas Karding.
    Senada diungkapkan anggota Komisi V DPR Imam Nachrowi. Dia mendesak Lapindo bertindak cepat untuk membantu dan mengobati masyarakat terdampak.“Jangan hanya diam dan fokus pada ganti rugi dan relokasi infrastruktur. Kesehatan dan keselamatan jiwa warga porong itu lebih utama untuk segera ditangani,” tandasnya.

    Ical:Tidak Ada Bantuan untuk Kesehatan
    Sementara itu,pemilik Bakrie Group yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan tidak akan memberi dana bantuan kepada warga di kawasan terdampak semburan lumpur Lapindo yang terkena infeksi paru.
    Ical – sapaan akrab Aburizal Bakrie – menyatakan,tidak akan ada dana bantuan atau kompensasi terhadap warga yang saat ini dinyatakan mengalami restriksi paru dan obstruksi paru akibat menghirup udara yang bercampur semburan dari sumur Lapindo.“Tidak (akan memberi bantuan). Karena jumlah pembelian tanah dan bangunan sejak awal-awal itu sudah mencapai Rp9 triliun. Itu sudah terlalu besar,” ungkap Ical di Kabupaten Madiun kemarin.
    Selain soal dana yang sudah terlalu besar, Ical berdalih persoalan Lapindo merupakan tanggung jawab pemerintah.Sebab, dalam keputusan Mahkamah Agung, semburan lumpur dan gas Lapindo adalah fenomena alam. “Pada kasus yang sama di Uzbekistan, hal seperti ini (daerah semburan lumpur) jadi zona militer di mana tidak boleh ada orang tinggal di situ.Tapi kalau di sini, sudah semestinya jadi tanggung jawab pemerintah,”ujarnya.
    Sedangkan mengenai aksi jalan kaki salah satu korban lumpur Lapindo Hari Suwandi ke Jakarta, Ical menyatakan tidak akan menerimanya jika memang berkunjung ke kompleks perkantoran Wisma Bakrie di Jalan Rasuna Said,Kuningan, Jakarta. “Katanya yang jalan itu (Suwandi) bukan korban lumpur, ya untuk apa saya terima,”kata Ical. ?nurul huda/abdul rouf/ deny bachtiar/dili eyato

    SUMBER : http://www.walhi.or.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=2689:lapindo-brantas-bisa-dijerat-pidana&catid=81:berita-tambang-a-energi&Itemid=91 
  • 0 Tanggapan:

    Post a Comment

    Silahkan berkomentar ..

    === HARAP MENCANTUMKAN NAMA , BAGI PENGGUNA "anonymous" ===

    Newsletter

    Subscribe Our Newsletter

    Enter your email address below to subscribe to our newsletter.

    About Us